2)
Peran
Pemerintah yang Belum Efektif dalam Menanggulangi Kemiskinan
Peran
pemerintah yang belum efektif sebagaimana di maksud disini adalah pemerintah
dalam hal untuk
menyatukan, mensinergikan, dan melipatgandakan seluruh kekuatan jika ingin
memenangi perang melawan kemiskinan dan menyelamatkan masa depan anak-anak
bangsa ini tidak begitu efektif / tidak memberikan hasil yang positif akan
semua kebijakan kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah. mengapa demikian? Apakah ini karena adanya
penyalahgunaan suatu kebijakan oleh pejabat-pejabat daerah untuk memerangi
kemiskinan! Kalau demikian kenyataannya, adakah maksud Pasal 34 ayat 1 UUD
1945, hendak dibaca: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar “dipelihara”
oleh negara. “Dipelihara” dalam tanda kutip, maksudnya selalu ada dan “akan
dipelihara” . Secara legal formal, negara boleh menunjukkan kepedulian terhadap
masa depan anak-anak jalanan ini. Berdasarkan pada pasal ini maka anak-anak
jalanan merupakan tanggung jawab negara. Tetapi kenyataannya anak jalanan justru mengalami peningkatan
secara kuantitas di daerah-daerah perkotaan dan daerah-daerah sub urban.
Keadaaan ini menunjukkan ada yang perlu diluruskan
dalam pola kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu kebijakan kebijakan
pemerintah yang belum menyentuh penanganan fakir miskin dan anak anak terlantar
secara serius. Memang kita pasti sudah tau bahwa pemimpin rakyat sibuk
memperkaya diri seolah-olah tanggung jawab memenuhi janji-janji kampanye mereka
dianggap selesai saat mereka mendapatkan jabatan atau kekuasaan yang mereka inginkan. Nasib
anak-anak jalanan di negeri ini berbanding lurus dengan nasib orang-orang
miskin atau sama saja ditelantarkan dan tidak pernah mendapatkan perhatian yang
memadai dari pemerintah. Memang, menyelesaikan masalah anak jalanan bukanlah
pekerjaan yang mudah akan tetapi, minimalnya untuk menyelesaikannya dibutuhkan
penaganan yang baik dan keseriusan pemerintah, untuk melakukan apa yang
diiginkan oleh masyarakat dan mengoptimalkan segala peran lembaga yang
ada di dalam system suatu kebijakan dari pemerintah tersebut. Sebab anak-anak adalah potret masa depan Indonesia.
Maka, tidak ada kata lain selain menyelamatkan anak-anak Indonesia dari
keterpurukan meraka.
Masalah Pengemis tidak lepas dari
persoalan kemiskinan, dimana orang miskin seharusnya menjadi tanggungjawab
negara. Namun di Negara ini, justru orang miskin (pengemis) dibiarkan begitu
saja. Bahkan yang lebih aneh, Negara juga mengkriminalkan pekerjaan orang
miskin ini, ya mau gimana lagi, demi sesuap nasi maka mereka akan tetap
melakukan itu, sekalipun itu kriminal. makanya tidak heran jika orang miskin
tetaplah orang miskin, yang selalu merasakan kesulitan untuk mengakses
pekerjaan, mendapatkan layanan kesehatan, hingga pendidikan bagi anak-anak
mereka, serta mendapatkan kemudahan jaminan sosial lainnya dari negara, justru
semakin menderita. Mereka yang selama ini menjadi miskin dan melakukan
aktivitas mengemis dan menggelandang tentunya bukanlah kehendaknya. Jika ada
pilihan, mereka yang rata-rata menjadi pengemis atau menggelandang tentunya
memilih pekerjaan yang tetap, dan penghasilan yang mencukupi, namun pilihan itu
hanyalah sebuah ilusi, ketika mereka masih hidup disebuah negara yang diliputi
perilaku yang lebih tidak terpuji yang bernama KORUPSI. Sayangnya Negeri ini lebih
memilih mencari aman, dengan cara mempertajam hukuman bagi orang yang lemah dan
miskin dibanding dengan para pelaku tindakan pidana Korupsi. Seiring perjalanan
dari waktu ke waktu, nasib orang miskin masih tetap miskin, meski nasibya
selalu menjadi perbincangan di gedung-gedung mewah, mulai dari istana negara
hingga hotel mewah, ataupun stasiun stasiun TV tertentu. jika memang pemerintah tetap sepele dalam
menagani atau memecahkan masalah kemiskinan di negeri ini, maka penaganannya
tidak akan pernah selesai, maka selamanya Indonesia akan menjadi Negara yang
tertinggal. Tentunya kita patut prihatin dengan apa yang terjadi di negara ini,
ketika negara memberlakukan tidak manusiawi kepada orang miskin,sebab kita
sendiri telah melihat kenyataannya, sebagaimana Pemerintah begitu “galaknya”
terhadap kaum miskin, namun tidak bagi pelaku Koruptor.
Penanganan masalah anak merupakan
masalah yang harus dihadapi oleh semua pihak, bukan hanya orang tua atau
keluarga saja, tetapi juga setiap orang yang berada dekat anak tersebut harus
dapat membantu pertumbuhan anak dengan baik. Mengenai anak terlantar banyak hal
yang sebenarnya dapat diatasi seperti adanya panti-panti yang khusus menangani
masalah anak terlantar. Tetapi karena kurangnya tenaga pelaksana dan minimnya dana
yang diperoleh untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut maka kelihatannya
panti-panti tadi tidak berfungsi dengan baik. Tetapi sekarang semakin banyak
yayasan-yayasan serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap anak
melakukan berbagai kegiatan seperti belajar bersama dengan menggunakan
menjadikan anak-anak terlantar menjadi orang yang berguna dan lebih baik, dan
disini juga pemerintah harus bertindak sebagaimana yang tertulis dalam pasal 34
ayat 1, dan pemerintah harus seruis atau
sungguh sungguh dalam melakukan segala
kebijakan yang ada, misalnya: Bantuan Langsung Tunai (BLT), Menjaga stabilitas
harga bahan kebutuhan pokok, Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat
miskin, Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis
masyarakat, Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar,
Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
Sebab kesejahteraan masyarakat juga merupakan kesejahteraan dari Negara itu
sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar