You Are Reading

0

Peliharaan Negara Yang Ditelantarkan (Part 2)

Adi Selasa, 23 April 2013


2)        Peran Pemerintah yang Belum Efektif dalam Menanggulangi Kemiskinan
Peran pemerintah yang belum efektif sebagaimana di maksud disini adalah pemerintah dalam hal untuk menyatukan, mensinergikan, dan melipatgandakan seluruh kekuatan jika ingin memenangi perang melawan kemiskinan dan menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa ini tidak begitu efektif / tidak memberikan hasil yang positif akan semua kebijakan kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah.  mengapa demikian? Apakah ini karena adanya penyalahgunaan suatu kebijakan oleh pejabat-pejabat daerah untuk memerangi kemiskinan! Kalau demikian kenyataannya, adakah maksud Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, hendak dibaca: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar “dipelihara” oleh negara. “Dipelihara” dalam tanda kutip, maksudnya selalu ada dan “akan dipelihara” . Secara legal formal, negara boleh menunjukkan kepedulian terhadap masa depan anak-anak jalanan ini. Berdasarkan pada pasal ini maka anak-anak jalanan merupakan tanggung jawab negara. Tetapi kenyataannya  anak jalanan justru mengalami peningkatan secara kuantitas di daerah-daerah perkotaan dan daerah-daerah sub urban.

Keadaaan  ini menunjukkan ada yang perlu diluruskan dalam pola kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu kebijakan kebijakan pemerintah yang belum menyentuh penanganan fakir miskin dan anak anak terlantar secara serius. Memang kita pasti sudah tau bahwa pemimpin rakyat sibuk memperkaya diri seolah-olah tanggung jawab memenuhi janji-janji kampanye mereka dianggap selesai saat mereka mendapatkan jabatan atau  kekuasaan yang mereka inginkan. Nasib anak-anak jalanan di negeri ini berbanding lurus dengan nasib orang-orang miskin atau sama saja ditelantarkan dan tidak pernah mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah. Memang, menyelesaikan masalah anak jalanan bukanlah pekerjaan yang mudah akan tetapi, minimalnya untuk menyelesaikannya dibutuhkan penaganan yang baik dan keseriusan pemerintah, untuk melakukan  apa yang  diiginkan oleh masyarakat dan mengoptimalkan segala peran lembaga yang ada di dalam system suatu kebijakan dari pemerintah tersebut. Sebab  anak-anak adalah potret masa depan Indonesia. Maka, tidak ada kata lain selain menyelamatkan anak-anak Indonesia dari keterpurukan meraka. 

Masalah Pengemis tidak lepas dari persoalan kemiskinan, dimana orang miskin seharusnya menjadi tanggungjawab negara. Namun di Negara ini, justru orang miskin (pengemis) dibiarkan begitu saja. Bahkan yang lebih aneh, Negara juga mengkriminalkan pekerjaan orang miskin ini, ya mau gimana lagi, demi sesuap nasi maka mereka akan tetap melakukan itu, sekalipun itu kriminal. makanya tidak heran jika orang miskin tetaplah orang miskin, yang selalu merasakan kesulitan untuk mengakses pekerjaan, mendapatkan layanan kesehatan, hingga pendidikan bagi anak-anak mereka, serta mendapatkan kemudahan jaminan sosial lainnya dari negara, justru semakin menderita. Mereka yang selama ini menjadi miskin dan melakukan aktivitas mengemis dan menggelandang tentunya bukanlah kehendaknya. Jika ada pilihan, mereka yang rata-rata menjadi pengemis atau menggelandang tentunya memilih pekerjaan yang tetap, dan penghasilan yang mencukupi, namun pilihan itu hanyalah sebuah ilusi, ketika mereka masih hidup disebuah negara yang diliputi perilaku yang lebih tidak terpuji yang bernama KORUPSI. Sayangnya Negeri ini lebih memilih mencari aman, dengan cara mempertajam hukuman bagi orang yang lemah dan miskin dibanding dengan para pelaku tindakan pidana Korupsi. Seiring perjalanan dari waktu ke waktu, nasib orang miskin masih tetap miskin, meski nasibya selalu menjadi perbincangan di gedung-gedung mewah, mulai dari istana negara hingga hotel mewah, ataupun stasiun stasiun TV tertentu.  jika memang pemerintah tetap sepele dalam menagani atau memecahkan masalah kemiskinan di negeri ini, maka penaganannya tidak akan pernah selesai, maka selamanya Indonesia akan menjadi Negara yang tertinggal. Tentunya kita patut prihatin dengan apa yang terjadi di negara ini, ketika negara memberlakukan tidak manusiawi kepada orang miskin,sebab kita sendiri telah melihat kenyataannya, sebagaimana Pemerintah begitu “galaknya” terhadap kaum miskin, namun tidak bagi pelaku Koruptor.

Penanganan masalah anak merupakan masalah yang harus dihadapi oleh semua pihak, bukan hanya orang tua atau keluarga saja, tetapi juga setiap orang yang berada dekat anak tersebut harus dapat membantu pertumbuhan anak dengan baik. Mengenai anak terlantar banyak hal yang sebenarnya dapat diatasi seperti adanya panti-panti yang khusus menangani masalah anak terlantar. Tetapi karena kurangnya tenaga pelaksana dan minimnya dana yang diperoleh untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut maka kelihatannya panti-panti tadi tidak berfungsi dengan baik. Tetapi sekarang semakin banyak yayasan-yayasan serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap anak melakukan berbagai kegiatan seperti belajar bersama dengan menggunakan menjadikan anak-anak terlantar menjadi orang yang berguna dan lebih baik, dan disini juga pemerintah harus bertindak sebagaimana yang tertulis dalam pasal 34 ayat 1,  dan pemerintah harus seruis atau sungguh sungguh dalam  melakukan segala kebijakan yang ada, misalnya: Bantuan Langsung Tunai (BLT), Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok, Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin, Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat, Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar, Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Sebab kesejahteraan masyarakat juga merupakan kesejahteraan dari Negara itu sendiri. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2010 Dreamer