You Are Reading

0

Peliharaan Negara Yang Ditelantarkan (Part 1)

Adi Selasa, 23 April 2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.        Latar Belakang Masalah
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.

Anak jalanan di identikkan bahkan sama dengan fakir miskin dan anak terlantar. Dikatakan fakir miskin karena mereka memang hidup dari keluarga yang sangat miskin tidak berkecukupan dan hidup menderita. Layak dikatakan anak terlantar yang terlihat dari keseharian mereka dimana anak-anak tersebut sama sekali tidak mendapat perhatian dari orang tuanya, mereka di terlantarkan dan dibiarkan berjibaku mencari kehidupan di alam bebas tanpa memperhitungkan bahaya dan dampak terhadap masa depan si anak.
Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. 

Untuk melaksanakan tanggung jawab Negara sebagaimana dimaksud tersebut, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi.

Melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar harus dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional termasuk untuk mensejahterakan fakir miskin. Landasan hukum bagi upaya mensejahterakan fakir miskin sampai saat ini masih bersifat parsial yang tersebar.

Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Maka secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa semua orang miskin dan semua anak terlantar pada prinsipnya dipelihara oleh Negara, tetapi pada kenyataannya yang ada di lapangan bahwa tidak semua orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Seseorang dapat dikatakan sebagai anak apabila ia masih berusia dibawah 18 tahun dan belum terikat dengan suatu perkawinan, karena jika ia belum berusia 18 tahun tetapi telah melakukan perkawinan maka ia dapat dikatakan telah dewasa. Penanganan masalah anak merupakan masalah yang harus dihadapi oleh semua pihak, bukan hanya orang tua atau keluarga saja, tetapi juga setiap orang yang berada dekat anak tersebut harus dapat membantu pertumbuhan anak dengan baik. Mengenai anak terlantar banyak hal yang sebenarnya dapat diatasi seperti adanya panti-panti yang khusus menangani masalah anak terlantar tetapi karena kurangnya tenaga pelaksana dan minimnya dana yang diperoleh untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut maka kelihatannya panti-panti tadi tidak berfungsi dengan baik. Tetapi sekarang semakin banyak yayasan-yayasan serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap anak melakukan berbagai kegiatan seperti belajar bersama dengan menggunakan fasilitas yang tersedia seperti perpustakaan keliling yang bertujuan untuk menjadikan anak-anak terlantar menjadi orang yang berguna dan lebih baik lagi.

Melalui makalah yang berjudul “Peliharaan Negara yang Ditelantarkan”, kelompok kami akan mencoba mengkaji seberapa efektifkah pasal 34 ayat (1) ini berjalan. Karna seperti yang kita ketahui bahwa bukan fakir miskin dan anak telantarlah yang saat ini dipelihara oleh negara melainkan para penguasa negerilah yang enak menikmati suapan dana dari Ibu kota negara.

2.        Rumusan Masalah
a.       Peliharaan Negara yang ditelantarkan
b.       Peranan pemerintah yang belum efektif dalam menanggulangi kemiskinan
c.   Usaha masyarakat dalam membantu pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan


BAB II
PEMBAHASAN

1)        Peliharaan Negara yang Ditelantarkan
Menurut pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, tetapi pasal tersebut saat ini berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada. Mereka saat ini menjadi salah satu peiharaan negara yang ditelantarkan. Ya, memang kita ketahui bahwa sebenarnya banyak sekali bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada fakir miskin. Tetapi kenyataannya dilapangan bantuan-bantuan tersebut tidak sampai kepada pihak yang semestinya mendapatkan bantuan. Para penguasa-penguasa negara ini lah yang malah menikmati bantuan tersebut. Jadi, pasal 34 ayat (1) ini sudah seperti berubah makna dari yang seharusnya fakir miskin yang dipelihara oleh negara menjadi para penguasa yang dipelihara negara.

Apa yang dimaksud dengan kemiskinan? Siapa yang bisa dikategorikan sebagai orang miskin? Dan kenapa kemiskinan di Indonesia tidak bisa musnah?.
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Menurut BPS kriteria orang miskin adalah mereka dengan tingkat pengeluaran per kapita per bulan sebesar Rp 211.726 atau sekitar Rp 7000 per hari.

Lalu kenapa kemiskinan di Indonesia tidak bisa musnah?
Kemiskinan di Indonesia mungkin memang tidak bisa musnah, tetapi bukan berarti tidak bisa diminimalkan. Karna, seperti pepatah mengatakan “Sikap orang tua itu bisa dilihat dari perilaku anaknya sendiri”. Jadi, kalau rakyat Indonesia saat ini masih banyak yang miskin dan sebagainya itu adalah cerminan dari pemerintahan negara kita sendiri yang tidak bekerja secara optimal. Seandainya pemerintahan kita di tahun yang akan mendatang lebih baik, jujur, dan adil. Saya yakin angka kemiskinan di Indonesia lambat laun semakin hari akan semakin berkurang.

Bagaimana angka kemiskinan di Indonesia saat ini?
Sampai dengan tahun 2011, tingkat kemiskinan nasional telah dapat diturunkan menjadi 12,49 persen dari 13,33 persen pada tahun 2010 (Gambar 1.1). Keberhasilan dalam menurunkan tingkat kemiskinan di samping diperoleh melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan melalui 3 (tiga) klaster program penanggulangan kemiskinan. Tiga klaster tersebut yaitu:
a.    Peningkatan akses pada pelayanan dasar
b.    Pemberdayaan Masyarakat
c.    Terlaksananya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM dan koperasi


Gambar 1.1.
Sumber: BPS
Walaupun secara statistik tahun 2012 terjadi penurunan kemiskinan menjadi 28,59 juta orang atau 11,6 persen, secara kualitas kemiskinan justru mengalami involusi dan cenderung semakin kronis. Karena hal tersebut menunjukkan semakin meningkatnya indeks keparahan kemiskinan, terutama di wilayah pedesaan yang mingkat hampir dua kali lipat selama tahun 2012.


Gambar 1.2.
Sumber: Susenas
Nilai indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di daerah perdesaan masih tetap tinggi daripada perkotaan, sama seperti kondisi Maret 2012. Pada September 2012, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) untuk perkotaan sebesar 1,38 sementara di daerah pedesaan jauh lebih tinggi, yaitu mencapai 2,42. Nilai Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) untuk perkotaan hanya 0,36 sementara di daerah pedesaan sebesar 0,61. Dapat disimpulkan bahwa tingkat kemiskinan di daerah pedesaan lebih buruk dibandingkan dengan daerah perkotaan.

Kenapa di daerah Papua dan Kalimantan yang notabennya mempunyai SDA yang sangat melimpah tetapi tetap saja masih terdapat angka kemiskinan yang cukup tinggi?
menurut pendapat kelompok kami ada beberapa hal yang menyebabkan kemiskinan yang melanda di indonesia antara lain:
a.         Kualitas sumber daya manusia itu sendiri
Seorang manusia tidak akan menjadi miskin jika memiliki kualitas yang baik, memiliki skill, pendidikan yang bagus dan hal lain yang akan membuatnya menjadi seseorang yang dibutuhkan dan mempunyai kemampuan. Di Indonesia permasalahan pendidikan belum teratasi sepenuhnya, walaupun anggaran untuk pendidikan sudah dinaikan tapi tetap saja masalah pendidikan masih belum bisa diatasi secara keseluruhan, hal inilah yang menyebabkan masih banyak penduduk indonesia yang tidak memiliki kualitas pendidikan bagus, maka dari itu bagaimana mau memiliki kualitas sumber manusia yang bagus jika manusianya tidak memiliki pendidikan yang bagus. Lalu bagaimana pula mau mengolah kekayaan alam yang begitu melimpah jika SDM-nya sendiri tidak mampu mengolahnya secara maksimal.
b.        Sistem pemerintahan di Indonesia yang masih belum maksimal
     Salah satu penyebab lainnya dari kemiskinan adalah dari sitem pemerintahannya, karena jika suatu sistem pemerintahan bekerja dengan maksimal, maka pemerataan kesejahteraan rakyatnya pun akan tinggi, baik itu dari pendapatan rata-ratanya, kualitas pendidikannya dan hal lain yang merupakan faktor penentu kesejahteraan itu sendiri, lalu bagaimana dengan di Indonesia, mungkin kita semua sudah tahu bagaimana sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, memang semua kebijakannya terdengar bagus dan dirasa dapat menanggulangi masalah kemiskinan ini, tapi dalam kenyataannya apakah seluruh kebijakan itu dapat diwujudkan? menurut kelompok kami belum. Karena angka kemiskinan itu masih tinggi, lalu kenapa angka kemiskinan masih tinggi, padahal pemerintah telah membuat berbagai kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan? berati hal ini disebabkan karena sistem pemerintahannya belum maksimal. Mengapa pemerintahannya belum maksimal? karena banyak dari oknum-oknum pemerintahan itu sendiri yang tidak memberi kinerja secara baik, bahkan melakukan tindakan kriminal seperti korupsi, yang membuat anggaran untuk menanggulangi kemiskinan tidak terealisasi secara maksimal, belum lagi kinerja DPR kita yang akhir-akhir ini melakukan hal-hal kontroversial yang dirasa tidak perlu oleh masyarakat, padahal DPR adalah lembaga legislatif yang sangat berpengaruh terhadap pemerintahan di Indonesia.
c.         Pengangguran
Salah satu hal yang juga menyebabkan kemiskinan adalah pengangguran, tentu saja seseorang bisa menjadi miskin jika dia tidak mampu menghasilkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan tingkat pengangguran di Indonesia bisa dibilang cukup tinggi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2010 Dreamer