BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi
ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian ,
tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh
kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap
pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang
memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya
melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya
dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Anak jalanan di identikkan bahkan sama dengan fakir
miskin dan anak terlantar. Dikatakan fakir miskin karena mereka memang hidup
dari keluarga yang sangat miskin tidak berkecukupan dan hidup menderita. Layak
dikatakan anak terlantar yang terlihat dari keseharian mereka dimana anak-anak
tersebut sama sekali tidak mendapat perhatian dari orang tuanya, mereka di
terlantarkan dan dibiarkan berjibaku mencari kehidupan di alam bebas tanpa
memperhitungkan bahaya dan dampak terhadap masa depan si anak.
Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan dengan ketentuan Pasal
34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara bertanggung
jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak
bagi kemanusiaan.
Untuk melaksanakan tanggung jawab Negara sebagaimana
dimaksud tersebut, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada
fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Mengenai pemenuhan
kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang
terintegrasi dan terkoordinasi.
Melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan hak atas kebutuhan dasar harus dilakukan oleh negara sebagai
prioritas utama dalam pembangunan nasional termasuk untuk mensejahterakan fakir
miskin. Landasan hukum bagi upaya mensejahterakan fakir miskin sampai saat ini
masih bersifat parsial yang tersebar.
Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa
“fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Maka secara
tidak langsung dapat dikatakan bahwa semua orang miskin dan semua anak
terlantar pada prinsipnya dipelihara oleh Negara, tetapi pada kenyataannya yang
ada di lapangan bahwa tidak semua orang miskin dan anak terlantar dipelihara
oleh negara. Seseorang dapat dikatakan sebagai anak apabila ia masih berusia
dibawah 18 tahun dan belum terikat dengan suatu perkawinan, karena jika ia
belum berusia 18 tahun tetapi telah melakukan perkawinan maka ia dapat
dikatakan telah dewasa. Penanganan masalah anak merupakan masalah yang harus
dihadapi oleh semua pihak, bukan hanya orang tua atau keluarga saja, tetapi
juga setiap orang yang berada dekat anak tersebut harus dapat membantu pertumbuhan
anak dengan baik. Mengenai anak terlantar banyak hal yang sebenarnya dapat
diatasi seperti adanya panti-panti yang khusus menangani masalah anak terlantar
tetapi karena kurangnya tenaga pelaksana dan minimnya dana yang diperoleh untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut maka kelihatannya panti-panti tadi
tidak berfungsi dengan baik. Tetapi sekarang semakin banyak yayasan-yayasan serta
lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap anak melakukan berbagai
kegiatan seperti belajar bersama dengan menggunakan fasilitas yang tersedia
seperti perpustakaan keliling yang bertujuan untuk menjadikan anak-anak
terlantar menjadi orang yang berguna dan lebih baik lagi.
Melalui makalah yang berjudul “Peliharaan Negara yang
Ditelantarkan”, kelompok kami akan mencoba mengkaji seberapa efektifkah pasal
34 ayat (1) ini berjalan. Karna seperti yang kita ketahui bahwa bukan fakir
miskin dan anak telantarlah yang saat ini dipelihara oleh negara melainkan para
penguasa negerilah yang enak menikmati suapan dana dari Ibu kota negara.
2.
Rumusan
Masalah
a.
Peliharaan Negara yang ditelantarkan
b.
Peranan pemerintah yang belum efektif dalam
menanggulangi kemiskinan
c.
Usaha masyarakat dalam membantu pemerintah dalam
menanggulangi kemiskinan
BAB II
PEMBAHASAN
1)
Peliharaan
Negara yang Ditelantarkan
Menurut pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh negara, tetapi pasal tersebut saat ini berbanding
terbalik dengan kenyataan yang ada. Mereka saat ini menjadi salah satu
peiharaan negara yang ditelantarkan. Ya, memang kita ketahui bahwa sebenarnya
banyak sekali bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada fakir miskin.
Tetapi kenyataannya dilapangan bantuan-bantuan tersebut tidak sampai kepada
pihak yang semestinya mendapatkan bantuan. Para penguasa-penguasa negara ini
lah yang malah menikmati bantuan tersebut. Jadi, pasal 34 ayat (1) ini sudah
seperti berubah makna dari yang seharusnya fakir miskin yang dipelihara oleh
negara menjadi para penguasa yang dipelihara negara.
Apa yang
dimaksud dengan kemiskinan? Siapa yang bisa dikategorikan sebagai orang miskin?
Dan kenapa kemiskinan di Indonesia tidak bisa musnah?.
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi
memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung,
pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat
pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan
pekerjaan. Menurut BPS kriteria orang miskin adalah mereka dengan tingkat
pengeluaran per kapita per bulan sebesar Rp 211.726 atau sekitar Rp 7000 per
hari.
Lalu kenapa
kemiskinan di Indonesia tidak bisa musnah?
Kemiskinan di Indonesia mungkin memang tidak bisa
musnah, tetapi bukan berarti tidak bisa diminimalkan. Karna, seperti pepatah
mengatakan “Sikap orang tua itu bisa dilihat dari perilaku anaknya sendiri”.
Jadi, kalau rakyat Indonesia saat ini masih banyak yang miskin dan sebagainya
itu adalah cerminan dari pemerintahan negara kita sendiri yang tidak bekerja
secara optimal. Seandainya pemerintahan kita di tahun yang akan mendatang lebih
baik, jujur, dan adil. Saya yakin angka kemiskinan di Indonesia lambat laun
semakin hari akan semakin berkurang.
Bagaimana
angka kemiskinan di Indonesia saat ini?
Sampai dengan tahun 2011, tingkat kemiskinan nasional
telah dapat diturunkan menjadi 12,49 persen dari 13,33 persen pada tahun 2010
(Gambar 1.1). Keberhasilan dalam menurunkan tingkat kemiskinan di samping
diperoleh melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan melalui
3 (tiga) klaster program penanggulangan kemiskinan. Tiga klaster tersebut
yaitu:
a.
Peningkatan akses pada pelayanan dasar
b.
Pemberdayaan Masyarakat
c.
Terlaksananya penyaluran Kredit Usaha
Rakyat (KUR) untuk UMKM dan koperasi
Gambar 1.1.
Sumber: BPS
Walaupun secara statistik
tahun 2012 terjadi penurunan kemiskinan menjadi 28,59 juta orang atau 11,6
persen, secara kualitas kemiskinan justru mengalami involusi dan
cenderung semakin kronis. Karena hal tersebut menunjukkan semakin
meningkatnya indeks keparahan kemiskinan, terutama di wilayah pedesaan yang
mingkat hampir dua kali lipat selama tahun 2012.
Gambar
1.2.
Sumber:
Susenas
Nilai indeks Kedalaman Kemiskinan
(P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di daerah perdesaan masih tetap
tinggi daripada perkotaan, sama seperti kondisi Maret 2012. Pada September
2012, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) untuk perkotaan sebesar 1,38
sementara di daerah pedesaan jauh lebih tinggi, yaitu mencapai 2,42. Nilai
Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) untuk perkotaan hanya 0,36 sementara di daerah
pedesaan sebesar 0,61. Dapat disimpulkan bahwa tingkat kemiskinan di daerah
pedesaan lebih buruk dibandingkan dengan daerah perkotaan.
Kenapa
di daerah Papua dan Kalimantan yang notabennya mempunyai SDA yang sangat
melimpah tetapi tetap saja masih terdapat angka kemiskinan yang cukup tinggi?
menurut pendapat kelompok kami ada beberapa hal yang
menyebabkan kemiskinan yang melanda di indonesia antara lain:
a.
Kualitas sumber daya manusia itu
sendiri
Seorang manusia tidak akan menjadi miskin jika
memiliki kualitas yang baik, memiliki skill, pendidikan yang bagus dan hal lain
yang akan membuatnya menjadi seseorang yang dibutuhkan dan mempunyai kemampuan.
Di Indonesia permasalahan pendidikan belum teratasi sepenuhnya, walaupun
anggaran untuk pendidikan sudah dinaikan tapi tetap saja masalah pendidikan
masih belum bisa diatasi secara keseluruhan, hal inilah yang menyebabkan masih
banyak penduduk indonesia yang tidak memiliki kualitas pendidikan bagus, maka
dari itu bagaimana mau memiliki kualitas sumber manusia yang bagus jika
manusianya tidak memiliki pendidikan yang bagus. Lalu bagaimana pula mau
mengolah kekayaan alam yang begitu melimpah jika SDM-nya sendiri tidak mampu
mengolahnya secara maksimal.
b.
Sistem pemerintahan di Indonesia
yang masih belum maksimal
Salah satu
penyebab lainnya dari kemiskinan adalah dari sitem pemerintahannya, karena jika
suatu sistem pemerintahan bekerja dengan maksimal, maka pemerataan
kesejahteraan rakyatnya pun akan tinggi, baik itu dari pendapatan rata-ratanya,
kualitas pendidikannya dan hal lain yang merupakan faktor penentu kesejahteraan
itu sendiri, lalu bagaimana dengan di Indonesia, mungkin kita semua sudah tahu
bagaimana sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, memang semua kebijakannya
terdengar bagus dan dirasa dapat menanggulangi masalah kemiskinan ini, tapi
dalam kenyataannya apakah seluruh kebijakan itu dapat diwujudkan? menurut kelompok
kami belum. Karena angka kemiskinan
itu masih tinggi, lalu kenapa angka kemiskinan masih tinggi, padahal pemerintah
telah membuat berbagai kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan? berati hal ini
disebabkan karena sistem pemerintahannya belum maksimal. Mengapa pemerintahannya
belum maksimal? karena banyak dari oknum-oknum pemerintahan itu sendiri yang
tidak memberi kinerja secara baik, bahkan melakukan tindakan kriminal seperti
korupsi, yang membuat anggaran untuk menanggulangi kemiskinan tidak terealisasi
secara maksimal, belum lagi kinerja DPR kita yang akhir-akhir ini melakukan
hal-hal kontroversial yang dirasa tidak perlu oleh masyarakat, padahal DPR
adalah lembaga legislatif yang sangat berpengaruh terhadap pemerintahan di
Indonesia.
c.
Pengangguran
Salah satu hal yang juga menyebabkan kemiskinan
adalah pengangguran, tentu saja seseorang bisa menjadi miskin jika dia tidak
mampu menghasilkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan tingkat
pengangguran di Indonesia bisa dibilang cukup tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar