A. Latar Belakang Masalah
Awal terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah
kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah
suatu triminologi yang
dipahami oleh semua mayarakat yang menggambarkan adanya
deficit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama
peserta atau klien yang mereka peroleh pada
waktu tertentu. Melakukan masalah internal yang terjadi di Bank Century penipuan oleh manajemen bank, sehubungan dengan klien
mereka:
· Peyimpangan dana untuk peminjam $2,8 miliyar (Rp 1,4
trliun Bank Century pelanggan dan pelanggan delta Antaboga
Securities Indonesia adalah Rp 1,4 triliun).
· Penjualan
produk - produk inventasi fiktif Antaboga Delta Securities Indonesia. Jika
produk tidak perlu mendaftar BI dan bappepam LK.
Kedua point tersebut
menimbulkan kerugian yang
sangat besar bagi
nasabah Bank Century dan uang para nasabah pun tidak bisa
dicairkan.
bank century hanya 0,72 % dari aset perbankan dan pangsa kreditnya hanya 0,42 % dari total kredit perbankan. Bank - bank pada Novomber 2008 memiliki rata - rata diatas 12 %. Hanya ada tiga bank kecil yang memilik CAR di baawh 8 % ( batas minimum untuk bailout PBI no.10 / 26 / PBI / 2008 pada tanggal 30 oktober 2008
Century belum menyentuh yuridis. Pasca
berakhirnya kesimpulan panitia khusus hak angket dewan perkwakilan rakyat
Republik Indonesia Bank Century, yang bertujuan meneliti kasus dana talangan
atau “bailout” Bank Century sebesar Rp 6,7 trliun, ternyata belum
mampu menghasilkan keputusan akhir. Para penegak hukum seperti kepolisian, kejakasaan dan bahkan
KPK pun dinilai masih lamban dan enggan untuk segara menuntaskan kasus yang
telah direkomendasikan oleh DPR secara paripurna.
Menurut analisis hukum Negara dari
labotorium Konstitusi Universitas Sumatra Utara, Eka N Sihombing, memang banyak
hal yang dimiliki oleh parlemen di DPR baik secara personal maupun
institusional. Namun, ia melihat semua
upaya yang telah dilakukan
oleh pihak DPR hingga saat ini masih bersifat politis. Sedangkan penanganan yuridis terkesan belum sama
sekali tersentuh. Padahal publik menanti - menanti upaya penegakan hukum dari kasus century ini.
Ia pun menilai, upaya politis para
legislator di parlemen, sejak pembentukan panitia khusus, hingga sekarang hak untuk menyatakan pendapat itu
adalah hanya sebagai sebuah usaha melakukan impeachment ( pemakzulan -
red ) terhadap presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, dan atau wakil presiden Boediono. Eka sendiri enggan berkomentar
lebih jauh terkait
hal politis ini,
terkait alas an
terhadap kemungkinan
pemakzulan itu adalah Karena masih munculnya rasa kecewa sejumlah tokoh partai politik terhadap kekalahan mereka
dalam pemilihan presiden 2009 yang dimenangkan Yudhoyono dan Boediono.
B. Untung Ruginya Menalangi Kasus Century
Saya melihat sebagai mahasiswa bahwa sejak awal Bank Century
bermasalah dari mulai awal merger. Yaitu tepatnya 27 November 2001, pada saat itu rapat dewan. Gubernur
Bank Indonesia meyetujui prinsip akuisisi Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Namun pada saat 5 Juli 2002 saat izin
akuisisi dari BI keluar, BI mulai mencium perbuatan melawan hukum.
Bank Century mulai
melakukan transaksi surat - surat berharga ( SBB ) fiktif senilai USD 25 juta. Selain itu terdapat pula SBB
berisiko tiggi sehingga Century
wajib membantuk penyisihan penghapusan aktifa produktif ( PPAP ). Ini berakibat CAR Bank CIC menjadi negatif. Kondisi
inilah yang membuat penarikan dana pihak
ketiga besar - besaran yang mengakibatkan bank mengalami keseratan likuiditas dan
telah melanggar kententuan posisi devisa netto ( PDN ). Pada tanggal 13 November
2008 Bank Century mengalami keadaan tidak
bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau
umumnya disebut sebagai
kalah kliring keadaan
ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau dalam
penarikan dana pada Bank Century.
Kemudian pada tanggal 14 November 2008
manajemen Bank century melaporkan ketidakmampuan bank dalam
melayani permintaan dana
oleh nasabah, serta
ikut mengajaukan permohanan untuk mendapatkan
fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan ( KSSK ). Sebagai pemegang mandate UU, pemerintah bermaksud untuk mencegah
krisis, tapi disisi
lain yang dihadapi
adalah bank yang kualitasnya seperti Bank Century. Pada
tanggal 20 November 2008 Bank
Indonesia melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal,
mentri keuangan yang di jabat
Sri Mulyani selaku
ketua Kominite Stabilitas
Sektro Keuangan ( KSSK ) mengadakan rapat untuk
pembahsan nasip bank
century, dalam rapat
tersebut, BI diwakili oleh Gubernur BI yang dijabat oleh Boediono menyatakna bahwa rasio
kecukupan modal atau capital Adequacy Ratio ( CAR ) Bank Century telah minus
hingga 3,52 persen, dalam rapat tersebut akhirnya diputuskan
untuk menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin simpanan ( LPS )
yaitu dengan keputusan bailout terhadap Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Badan
pemeriksa keuangan ( BPK ) mencurigai adanya dugaan rekayasa untuk penambahan dana. Pihak pusat melaporkan dan
analisis transaksi keuangan ( PPATK ) juga dicurigai berusaha
untuk mentup - nutupi data aliran dana tersebut, akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, kepala pusat
pelaporan dan analisis transaksi keuangan ( PPATK ). Namun
menurut saya setuju dengan BPK bahwa penyaluran modal sementara ( PMS )
oleh lembaga penjamin simpanan ( LPS ) kepada Bank Century patut dicurigai, karena saat
itu adalah saat - saat pemilu 2009, jadi bias saja dana tersebut di kamuflase sedemikian
hingga dan akhirnya bisa dijadikan modal untuk pemilu 2009, karena pada saat itu Boediono sedang di calonkan seabagai wapres.
Kemudian sebagian besar anggota DPR yang
mengusulkan agar dilakukan penggunaan salah satu hak kewenangan konstitusional
DPR yakni hak angket DPR dalam menangani kasus century ini. Yang akhirnya ditindak lanjuti dengan diadakannya sidang
paripurna pengesahan hak angket bank century pada
tanggal 1 Desember 2009
terhadap usulan penggunaan hak angket yang
diusulkan oleh 503 anggota DPR tersebut akhirnya dishakan dan disetujui. Penggunaan hak angket untuk
mengungkap skandal Bank Century juga didukung
oleh seluruh fraksi yang berbeda di DPR yakni 9 Fraksi.
Fokus
pelaksanaan hak angket
dalam kasus Bank
Century antara lain
untuk mengetahui sejauh mana pemerintah
melaksanakan peraturan perundang - undangan sampai akhirnya memutuskan untuk
mencairkan dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century,
dan juga mengapa bisa terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskim Mabes Polri saat itu, Komjen
Suasno Duadji, dalam pencairan
dana nasabah Bank
Century, dan kemungkinan
terjadi konpirasi antara pemegang saham utama Bank Century dan otoritas prbankan dan keuangan
pemerintah, menyelidiki mengapa bisa terjadi
pembakakan dana talangan menjadi 6,76 triliun bagi Bank Century? itulah yang harus di selidiki, sementara kita tahu bahwa Bank
Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang
sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bailout, bank ini dalam status pengawasan khusus lebih jauh lagi,
panitia hak angket juga akan mengetahui sebrapa besar kerugian
Negara akibat Bank Century.
Menurut kalkulasi A. Tony Prasetiantono, Kepala Pusat Studi
Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) seperti dilansir
harian Kompas, 14 Desember 2009, ongkos jika Bank Century tak diselamatkan
diperkirakan hanya Rp6 triliun. Lebih murah Rp600 miliar dibanding bail-out
Bank Century. Angka itu diperoleh dari perhitungan total dana pihak ketiga di Bank
Century sebesar Rp9 triliun. Total dana nasabah yang dijamin LPS (Rp2 miliar
per rekening) diperkirakan mencapai Rp6 triliun. Sisanya (Rp3 triliun) tidak
masuk skim penjaminan LPS. Tapi, kata dia, itu baru memperhitungkan biaya
langsung. Padahal ada biaya tak langsung.
Yang dimaksud biaya tak langsung adalah ongkos kepanikan
deposan yang memiliki dana di atas Rp2 miliar yang tak dijamin LPS di 23
bank-bank (peers) setara Bank Century. Aksi rush dana sangat mungkin terjadi.
Bila hal itu terjadi diperkirakan akan ada 23 bank yang akan ikut kolaps. Bila
bank-bank itu ambruk, maka LPS mesti mengganti dana nasabah. Sulit memastikan
berapa besar biaya yang mesti dikeluarkan kalau skenario menutup Bank Century
terjadi. Tapi yang jelas, kata Tony, ongkos tak langsung bila Bank Century tak
diselamatkan akan lebih besar dari Rp6,76 triliun.
Jadi? “Menyelamatkan Bank Century dengan harga Rp6,76
triliun masih jauh lebih murah daripada skim lainnya,” tandas Tony
Prasetyantono. Menurut dia, membandingkan biaya penyelamatan dengan nasi
bungkus, biaya pemulihan gempa di Padang atau lainnya tidak ada metodologinya.
Tidak juga ilmiah dan sistematis. Semestinya, yang menjadi pembanding adalah
aset dan dana masyarakat di sektor perbankan yang berhasil diamankan
stabilitasnya. Dengan hanya Rp6,76 triliun, dana masyarakat di seluruh bank di
Indonesia yang mencapai Rp1.800 triliun dicegah kepanikan dan kebangkrutan.
Hal lain, kata Raden Pardede, yang mesti diperhitungan
adalah biaya menyehatkan bank-bank bila Bank Century tidak diselamatkan. Pada
waktu melikuidasi 16 bank ada Nopember 1997, ada ongkos yang menjadi beban APBN
mencapai Rp600 triliun. Dana sebesar itu dipakai untuk merekapitalisasi
perbankan nasional agar terhindar dari kebangkrutan. Hal itu belum lagi
memperhitungkan ekses lain. Misalnya, meningkatnya angka pengangguran dan
merosotnya angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan
pemerintah “menyelamatkan”
Bank Century dengan
sendirinya dapat dijadikan sebagai objek dari hak angket
DPR karena berdamapak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi
kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara.
Namun, apakah kebijakan
itu benar -benar
bertentangan dengan UU sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus
“dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu. Dalam proses penyelidikan, panitia hak angket DPR dapat mengumpulkan fakta
dan bukti bukan hanya dari kalangan pemerintah, tetapi dari siapa saja yang
dianggap perlu, termasuk mereka yang dianggap ahli
mengenai masalah yang diselidiki. Mereka wajib memenuhi panggilan panitia angket dan
menjawab semua pertanyaan dan memberikan
keterangan lengkap, termasuk penyerahan dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara. Mereka yang dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama - lamanya seratus hari ( pasal 17 ayat 1 UU nomor 6 tahun 1945 ).
keterangan lengkap, termasuk penyerahan dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara. Mereka yang dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama - lamanya seratus hari ( pasal 17 ayat 1 UU nomor 6 tahun 1945 ).
Pengusulan hak angket
Bank Century juga
terkait dengan kesalahan
struktur berpikir pemerintah. Pemerintah melupakan alamat amanat
konstitusi bahwa salah satu tujuan
di bentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
seperti termasuk dalam pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4, ialah memajukan
kesejahteraan umum. Di tengah badai krisisi
ekonomi dan rentetan bencana alam ang terjadi di hampir seluruh wilayah RI,
pemerintah malah “memanjakan” Bank Century. Sungguh sangat ironis.
Ketika menjelang babak akhir pembahasan
kasus bank century di pansus DPR, Presiden SBY membuat pernyataan mengejutkan bahwa sebagai
presiden ia bertanggung jawab atas apa yang telah di putuskan oleh bawahanya (
dalam hal ini Boediono dan Sri Mulyani
). Saya menjadi heran, mengapa tidak dari awal permasalahan saja SBY berkata seperti itu, seandainya saja Presiden SBY membuat
pernyataan di awal dari berbagai kejadian ini, maka mungkin keadaan
tidak separah ini. Masyarakat pada umumnya merasa ‘abu - abu’ atau tidak yakin apakah presiden mengetahui atau tidak soal
bail-out Bank Century mengingat
beliau ‘Diam’.
Kesimpulan:
Saya selaku mahasiswa yang melihat kasus Century dari awal sampai akhir belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Pansus
Century. Sampai dengan informasi terakhir
penanganan Kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan saya berpendapat
bahwa DPR memang
sudah seharusnya mengeluarkan
hak angket terhadap kasus bank century yang disebut - sebut
sedang mengalami krisis global. Dan khususnya Pansus Hak Angket tersebut
harus senantiasa bersikap se-objektif mungkin dalam
menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memamg fakta tersebut
terbukti benar adanya
dan tidak merupakan
sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan pasus sendiri, sehingga
nanti apa yang telah disampaikan oleh pansus
bisa bertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait yang
diduga bermasalah dengan
keputusan untuk mengalirkan
dana yang dikuncurkan kepada Bank Century pada saat itu.
Masyarakat sudah terlalu bingung dan juga
bosan dengan yang tak berkesudahan ini, masyarakat perlu informasi dan
kebenaran kasus ini secepatnya. Jadi saran saya untuk pansus yaitu, cepatlah dalam menangani kasus ini, dan
bersikaplah terhadap segala sesuatunya, tidak peduli siapa nantinya yang
terpidanakan karena kasus ini dan apa jabantan orang tersebut, yang penting
masyarakat tahu dan tidak harus menyalahkan orang - orang yang tidak seharusnya
dipersalahkan. Harusnya pansus juga terbuka dan jujur
dalam mengungkapkan misteri
ini.Agar semua dapat
selesai sesuai dengan kebenaranya.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar