A.
Bendera Indonesia
Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
B.
Sejarah
Warna
merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit
yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Akan tetapi ada pendapat bahwa
pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya
dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya
dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah
maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia —
dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan
untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan. Catatan paling awal
yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton;
menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang
mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini
berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan
sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji
merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia
purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun
menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun
pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah
manggis.
Sebenarnya
tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai
lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji
merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak
pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang
kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih
ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan
piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi
perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa
umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan
gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al
Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka,
bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan
Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Panji kerajaan Badung
yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji
mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna
Majapahit.
Pada
waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji
berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna
yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal
abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih
digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan
kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan
sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika
kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.
C.
Arti Warna
Bendera
Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci.
Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia.
Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk
membangun Indonesia.
Ditinjau
dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung
makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna
putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan
Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di
Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul
abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan
untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam
rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa
kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah
yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang
ayah, yang ditanam di gua garba
D.
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera
negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah
No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Bendera
Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
1.
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di
lapangan istana kepresidenan;
2.
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di
lapangan umum;
3.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di
ruangan;
4.
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil
Presiden dan Wakil Presiden;
5.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil
pejabat negara;
6.
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di
kendaraan umum;
7.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di
kapal;
8.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di
kereta api;
9.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di
pesawat udara;dan
10. 10
cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit
hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam
hari.
Bendera
Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan
rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera
Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
1.
istana Presiden dan Wakil Presiden;
2.
gedung atau kantor lembaga negara;
3.
gedung atau kantor lembaga pemerintah;
4.
gedung atau kantor lembaga pemerintah
nonkementerian;
5.
gedung atau kantor lembaga pemerintah
daerah;
6.
gedung atau kantor dewan perwakilan
rakyat daerah;
7.
gedung atau kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
8.
gedung atau halaman satuan pendidikan;
9.
gedung atau kantor swasta;
10. rumah
jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
11. rumah
jabatan pimpinan lembaga negara;
12. rumah
jabatan menteri;
13. rumah
jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
14. rumah
jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
15. gedung
atau kantor atau rumah jabatan lain;
16. pos
perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
17. lingkungan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18. taman
makam pahlawan nasional.
Bendera
Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau
usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil
Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri,
kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan
diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik
Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa
bagi bangsa dan negara.
Bendera
Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17
Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka
Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan
dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap
orang dilarang:
1. merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2.
memakai Bendera Negara untuk reklame
atau iklan komersial;
3.
mengibarkan Bendera Negara yang rusak,
robek, luntur, kusut, atau kusam;
4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf,
angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan
5. memakai Bendera Negara untuk
langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan
kehormatan Bendera Negara.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_Indonesia
1 komentar:
artikelnya sangat menambah wawasan
tolak angin care
Posting Komentar