A. Pengertian Reksadana
Reksadana adalah wadah
dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi
dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli
unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi
(MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang
ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang
Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di
atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1)
Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2)
Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah
terdiversifikasi; dan
3)
Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat
investor.
Pada reksadana,
manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga
dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga
yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana
tersebut.
Kekayaan reksadana yang
dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank
kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank
kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan
administratur.
B. Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama
kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret
1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor
reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu
bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat.
Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat
Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities
Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan
tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange
Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani
perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana
wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan
informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan,
informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
SEC juga terlibat dalam
perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan
bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana
hingga hari ini.
Dengan pulihnya
kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang.
Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan
dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First
Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang
merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US
Dollar
Salah satu kontributor
terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan
mengenai rekening pensiun perorangan (Individual Retirement Account), yang
menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code (peraturan perpajakan di
Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki
program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
C. Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
1)
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan
(perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan
perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha
pengelolaan portofolio investasi.
2)
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit
Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
D.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan
karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
1)
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang
dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya
tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama
dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini
adalah merupakan reksadana terbuka.
2)
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang
tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang
menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali
kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya
bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
E.
Jenis-jenis Reksadana
1)
Reksadana Pendapatan Tetap
Reksadana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya)
dalam bentuk efek bersifat utang.
2)
Reksadana Saham.
Reksadana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam
efek bersifat ekuitas.
3)
Reksadana Campuran.
Reksadana yang
mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap
yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
4)
Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang
investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang
dari satu tahun.
F. Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva
Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa
Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu
Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit
penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
G. Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki
beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi
yang menarik antara lain:
1)
Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio
suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan
keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting
mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga
tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta
mengakses informasi ke pasar modal.
2)
Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau
penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko
(tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau
dua jenis saham atau efek secara individu.
3)
Transparansi informasi
Reksa Dana wajib
memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara
kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya,
dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva
Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan
tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor
dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4)
Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang
dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat
likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali
Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing
Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka
wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5)
Biaya Rendah
Karena reksadana
merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara
profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi
tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan
menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi
sendiri di bursa.
H. Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan
investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi
timbul apabila membeli Reksadana.
1)
Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini
disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam
portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga
pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana
bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang
memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi
yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2)
Risiko Likuiditas
Potensi risiko
likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana
pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana
dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer
Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas
Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif
yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan
penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa
tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk,
terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau
obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya
perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3) Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah
situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan
oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah
lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham
atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis.
Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai
Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan
juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor
harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu
sendiri.
4) Risiko Default
Risiko Default terjadi
jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang
mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan
tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak
membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih
Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi
secara ketat.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
0 komentar:
Posting Komentar