Anggota :
Ade Prasetyo (20211129)
Adi
Purnomo (20211176)
Kelompok : 1
(Satu)
Kelas : 2EB01
BAB
I
KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
A.
KONSEP KOPERASI
1)
KONSEP KOPERASI BARAT
2)
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
3)
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
B.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1)
Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
2)
Aliran Koperasi
C.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1) Sejarah
Lahirnya Koperasi
2) Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
A.
KONSEP KOPERASI
1)
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta mencipatakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
a)
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
· Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarasesama anggota, dengan saling menguntungkan.
·
Setiap dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
· Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keutungan yang belum didistribusikan
akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
b) Dampak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar kooperasi
secara horizontal dan vertikal.
c) Dampak
Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
·
Pengembangan kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
· Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
2)
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3)
KONSEP KOPERASI SOSIALIS NEGARA BERKEMBANG
·
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
·
Perbedaan dengan konsep Sosialis
Konsep Sosialis
: tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi
ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomia anggotanya.
B.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1)
Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel
1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas
Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
2)
Aliran Koperasi
a)
Aliran Yardstick
· Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak tangan anggota koperasi sendiri.
· Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti
di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, belanda, dll.
b)
Aliran Sosialis
· Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c)
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
· Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3)
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan
E.D.Damanik
Membagi kopearsi menjadi 4 aliran atau
Schools of Cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni:
Ø Cooperative
Commonwealth School
Ø School
of Modified Capitalism/School of Competitive Yardstick
Ø The
Socialist School
Ø Cooperative
Sector Shool
a)
Cooperative Commonwealth
School
·
Aliran ini merupakan cermin sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga sehingga koperasi memberi pengaruh dan
kekuatan yang dominan di tengah masyarakat .
· M. Hatta dalam pidatonya tanggal 23
Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth).
b)
School of Modified
Capitalism (School Yardstick)
Suatu paham yang menganggap kopearsi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
c)
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian
dari sistem sosialis.
d)
Cooperative Sector
Shool
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada
di antara kapitalis dan sosialis.
C.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Ø Sejarah
Lahirnya Koperasi
Ø Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1)
Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844
di Rochdale, Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862
di bentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society
(CWS).
· 1818-1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raifesen.
· 1808-1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
2)
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Pati Purwokerto,
dkk. Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank simpan pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwoketo. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”.
· 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12
Juli 194, diselanggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselanggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
· 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
· 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
· Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar