Pembangunan ekonomi yang semakin
meningkat bersamaan dengan meningkatnya pula hubungan ekonomi yang bahkan
melampaui batas-batas negara, membawa perkembangan aliran modal asing/teknologi
yang menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan
seperangkat aturan hukumnya. Berdasarkan faktor tersebut, maka hukum ekonomi
sebagai perangkat norma-norma yang mengatur kegiatan di bidang ekonomi mendapat
tempat yang strategis.
Hukum Ekonomi secara umum dapat
diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang
lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi
kepentingan dan hak-hak individu, agar nantinya akan tercapai suatu
kesejahteraan di masyarakat.
Hukum ekonomi merupakan suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya
hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian dimasyarakat.
A. Hubungan antara Hukum
dengan Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan
bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum
Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara
keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan
masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan
ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi
tersebut.
Lebih lanjut, Sunaryati Hartono
menyatakan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
1. Hukum Ekonomi Pembangunan, yang
menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusian
(hak asasi manusia) Indonesia.
Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi
menyangkut aspek penting, yaitu:
1. Menampung perkembangan kegiatan
ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada dan memang tidak
dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada, karena materi dan sifat kegiatan
ekonomi itu sendiri.
2. Memantapkan pengaturan hukum yang
berkaitan dengan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada peraturan
cabang-cabang hukum yang lain seperti Ketentuan Perjanjian dalam Burgerlijk
Wetboek, Undang-Undang Perburuhan pada Hukum Perburuhan, dan sebagainya.
3. Modernisir hukum yang mengatur
kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara
serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut di atas, Hukum
Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak
dicakup dalam peraturan perundang-undangan yang ada, serta dapat memantapkan
pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum
yang lain.
Orientasi atau substansi Hukum
Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan
dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang
mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.
Berdasarkan pendekatan pembangunan
tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga
pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi
Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for
modernization dan sebagai tool of social engineering.
Atas dasar itu pulalah, dalam kajian
Hukum Ekonomi diuraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang
lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti Penanaman Modal Asing,
pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan
multinasional, pasar modal, pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing,
dan sebagainya.
Secara khusus, beberapa hal yang
dapat dijadikan perbandingan dalam pengkajian Hukum Ekonomi, yaitu:
1. Eksistensi Hukum Ekonomi dalam
perkembangan sekarang lebih mudah dipahami di negara dengan sistem hukum Anglo
Saxon. Di negara ini, sistem hukumnya berdasarkan pada Hukum Kebiasaan (Common
Law). Dengan sistem ini, penyesuaian hukum dengan perkembangan kebiasaan lebih
mudah diselenggarakan dan munculnya Hukum Ekonomi tidak dapat menjadi
persoalan, melainkan secara evolusi tumbuh bersama perkembangan kebiasaan itu.
Pengotakan hukum dalam bidang-bidang secara ketat yang dilakukan dalam sistem
Hukum Kontinental seperti ke dalam Hukum Dagang dan Hukum Perdata, tidak
dialami secara kaku dalam sistem hukum Anglo Saxon. Karena itu, eksistensi
Hukum Ekonomi di negara dengan sistem hukum Anglo Saxon tidak menjadi soal,
seperti di negara dengan sistem Eropa Kontinental.
2. Di negara dengan sistem Hukum
Kontinental, eksistensi hukum yang baru harus dapat meyakinkan baik secara
mikro maupun makro, dapat menunjukkan justifikasi eksistensinya serta
hubungannya dengan perangkat hukum lainnya. Di sini, pertimbangan hukum yang
telah ada dan pembagian kerja/ruang lingkup pengaturan dari masing-masing
bidang hukum dengan bidang Hukum Ekonomi perlu dibakukan.
3. Atas dasar itu, banyak kalangan yang
masih belum secara yakin menyebutkan eksistensi Hukum Ekonomi dan dengan secara
hati-hati dan menghidarkan tabrakan dengan ruang lingkup bidang hukum yang
lain. Penyebutan Hukum Ekonomi Pembangunan, Hukum Ekonomi Sosial, Hukum Ekonomi
Internasional, Hukum Ekonomi dan Pembangunan, dan sebagainya merupakan
manifestasi dari kekurangyakinan tersebut. Di luar negeri juga dialami hal yang
sama, sehingga ditemui istilah seperti: economic law, Social Economish Recht,
dan sebagainya.
4. Negeri Belanda yang sistem hukumnya
menjadi pola sistem hukum Indonesia, ternyata telah mengalami proses
pengembangan Hukum Ekonomi yang tidak sederhana, sehingga apa yang dialami di
Indonesia sekarang ini memang wajar dan dapat dipahami. Namun, orientasi penyerasian
interaksi pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi mendorong kegiatan
pengkajian untuk memproses eksistensi Hukum Ekonomi secara lebih cepat dan
baku.
B. Hubungan Ekonomi dengan
Kesejahteraan Masyarakat
Hubungan antara Ekonomi dengan
Kesejahteraan Masyarakat terjadi apabila pertumbuhan ekonomi masyarakat membaik
sehingga tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat. Dari peningkatan
pendapatan yang terjadi di masyarakat, maka masyarakat akan mampu memenuhi
kebutuhan hidupnya lebih baik. Dalam hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan
dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan
masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal akan
semakin berkurang, aksi demonstrasi
akibat ketidakpuasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka
menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka
terima.
Lima prioritas langkah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat:
1. Percepatan peningkatan kesejahteraan
masyarakat miskin.
2. Peningkatan kualitas sumberdaya
manusia Indonesia.
3. Pemantapan reformasi birokrasi dan
hukum serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional.
4. Penguatan perekonomian domestik yang
berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi.
5. Peningkatan pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup.
Selain itu kesejahteraan masyarakat juga dapat di tingkatkan dengan
mengadakan training-training di balai latihan kerja untuk menambah jumlah pekerja
tenaga ahli agar perkembangan teknologi serta pemasukan negara bisa terus
tumbuh berkembang.
Referensi:
http://arsyadshawir.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi.html
http://indah-nilam.blogspot.com/2013/05/hubungan-antara-ekonomi-hukum-dan.html
http://finance.detik.com/read/2009/03/22/151502/1103311/4/lima-prioritas-pemerintah-meningkatkan-kesejahteraan-rakyat
0 komentar:
Posting Komentar