Pertama
kali yang terpikir bila saya mendengar kalimat “andai saya menjadi menteri
koperasi” adalah:
1) Saya
menjadi salah satu orang penentu perkembangannya koperasi di Indonesia. Dan
bila amanah ini saya tidak jalankan dengan benar mungkin saja perkembangan
koperasi di Indonesia akan semakin sulit lagi.
2) Saya
bisa menjadi orang yang sering masuk televisi. Karna bila saya menjadi menteri
koperasi dalam hal penyampaian visi, misi dan hal-hal lain yang berkenaan
dengan dunia koperasi saya akan sampaikan melalui media ini, karna menurut saya
media televisi saat ini bisa menjadi salah satu media yang efektif dalam
penyampaian proram-program koperasi. Sehingga masyarakat bisa lebih mengenal
tentang koperasi dan keuntungan-keuntungan dalam berkoperasi. Ditambah bila
iklan-iklan tersebut diselangkan saat jeda program sinetron atau drama film
korea.
Seperti yang kita ketahui saat ini
koperasi semakin lama semakin redup namanya ditelinga kita oleh banyak sebab,
sebab-sebab itu bisa dari faktor internal maupun dari faktor eksternal. Seperti
yang saya sebutkan di topik “wajah koperasi Indonesia saat ini”. Nah, dari
sebab-sebab itu saya akan mencoba untuk memberikan solusi saya, bila saya
menjadi menteri koperasi.
Faktor Internal:
1) Banyaknya pengurus
koperasi yang kita lihat sudah berusia lanjut, sehingga kapasitasnya semakin
terbatas.
Nah,
disini untuk meningkatkan minat para kaum muda untuk mau masuk ke dunia
koperasi, saya akan membuka lapangan kerja baru dalam dunia koperasi untuk
menarik minat para kaum muda tersebut. Tetapi disini untuk menarik minat
bekerja para kaum muda bukanlah hal yang mudah seperti hanya membalikan tangan.
Jadi disini saya akan menciptakan lapangan kerja yang prospek kerjanya bisa
menguntungkan sampai jangka waktu yang lama. Sehingga banyak orang yang
tertarik untuk bekerja dikoperasi. Misalnya saya akan membuat koperasi
kerajinan tangan, seperti kita ketahui Indonesia adalah negara yang mempunyai
banyak sekali keragaman budaya dan seni, yang pastinya mempunyai nilai jual
yang tinggi bila kita dapat mengolahnya dengan secara profesional. Sehingga
kita pun disamping mencari keuntungan dari penjualan produk-produk kesenian
kita juga bisa sambil melestarikan budaya-budaya warisan leluhur kita.
2) Adanya keterbatasan
modal, seperti yang kita
ketahui bahwa rata-rata koperasi hanya memiliki modal yang cukup kecil. Tetapi
menurut saya bukan berarti dengan modal yang kecil koperasi tidak bisa
berjalan. Karna bila hanya terdapat masalah pada permodalannya saja itu bisa
diatasi mungkin dengan meminjam uang ke bank atau dengan usaha yang lainnya
yang penting kita mempunyai kemauan untuk membangun koperasi ke arah yang lebih
baik dan mempunyai niat yang baik pastinya untuk mengembalikan semua pinjaman
yang kita pinjam tersebut. Jadi bila kendalanya di keterbatasan modal, saya
sebagai menteri koperasi akan memudahkan akses koperasi di Indonesia untuk
dapat melakukan pinjaman ke bank. Tetapi bukan seperti memanjakan seorang anak,
modal yang dipinjam tersebut harus dapat menghasilkan laba, bila terjadi laba
saya akan menerapkan sistem bagi hasil antara koperasi dan bank (sebagai badan
yang meminjamkan dana). Tetapi juga disini saya akan menyesuaikan tingkat
persenan bagi hasilnya tersebut. Jangan bila saat koperasi hanya mendapatkan
laba sedikit persenan bagi hasilnya besar. Karna maksud bagi hasil disini
selain untuk menguntungkan koperasi
tetapi menguntungkan bank juga. Lalu maksud laba yang dibagi itu harus
disesuaikan karna kita juga harus memikirkan anggota-anggota koperasi lainnya.
Nah, disini berarti akan lebih baik lagi kalau koperasi tersebut tidak selalu
tergantung meminjam uang ke bank melainkan usaha sendiri untuk mencari modal
dan menghasilkan laba yang besar, sehingga nantinya laba per angota yang
didapat pun akan semakin besar karna tidak usah dibagi hasil ke bank lagi.
3) Kebanyakan dari anggota koperasi
yang kurang solid untuk berkoperasi. Sebenarnya point
inilah yang penting dalam usaha berkoperasi dan membedakan dengan usaha-usaha
lainnya. Karna sejak didirikan koperasi itu sudah berazaskan kekeluargaan yang
pastinya kepentingan bersama itu lebih penting dibandingkan dengan kepentingan
individu. Tetapi justru point inilah yang semakin terlupakan oleh
anggota-anggota koperasi di Indonesia.
4) Kebanyakan dari
anggota koperasi yang hanya bertujuan untuk meminjam uang saja.
Nah, ini menjadi salah satu faktor yang juga cenderung memudarkan azas koperasi
di Indonesia. Dimana bila kita ingin berkoperasi hanya bertujuan untuk meminjam
uang saja dan tidak mau mengenal anggota-anggota lainnya, berarti ini sama saja
dengan sikap individual dan berbanding terbalik dengan azas koperasi yang
sebenarnya. Nah, bila saya menjadi menteri koperasi, saya akan membuat
peraturan dimana peraturan tersebut mewajibkan setiap anggota yang ada harus
saling mengenal satu sama lainnya. Ini dimaksudkan agar selain untuk memupuk
rasa persaudaraan juga untuk meningkatkan rasa solidaritas antar sesama anggota.
Karna maju mundurnya suatu badan usaha bukan selamanya tergantung dari atasan
tetapi anggota juga pasti ikut mempengaruhinya.
5) Banyaknya tenaga
pengurus dan pengawas yang kurang profesional,
mungkin faktor ini juga menjadi salah satu penyebab buruknya manajemen koperasi
pada saat ini. Nah bila saya menjadi menteri koperasi saya akan membuat suatu
wadah pelatihan pengurus dan pengawasan koperasi agar kedepannya melahirkan
tenaga pengurus dan pengawas yang profesional. Sehingga nantinya diharapkan
akan menghasilkan SDM yang profesional, berintelektual dan jujur pastinya.
Untuk memajukan kehidupan koperasi yang lebih baik.
Faktor eksternal:
1) Saat ini banyak
sekali bermunculan badan usaha yang lebih kompeten dibanding koperasi. Seperti yang
kita ketahui saat ini badan usaha seperti minimarket menjamur sampai
kepelosok-pelosok negeri. Kalau kita cermati padahal badan usaha ini konsepnya
tidak sebagus koperasi yang bila mendaptkan laba, laba tersebut akan dibagikan
juga akhirnya ke para anggota-anggotanya. Tetapi kenapa badan usaha minimarket
ini bisa tumbuh kembang dengan pesat seperti lumut yang berkembang pada saat
musim hujan???? Mungkin ini terjadi karna manajemen dari koperasi tersebut yang
kurang bagus sehingga kita tidak mempunyai mental bersaing yang kuat dengan
badan usaha lainnya. Kalau begitu bila saya menjadi menteri koperasi nanti, saya
akan membuat wadah pelatihan dan pengurusan koperasi yang lebih baik dan itu
tidak hanya dibuat dikota-kota besar saja, melainkan sampai kepelosok-pelosok
negeri. Agar nantinya juga mendaptkan SDM-SDM terpilih yang mempunyai mental
yang kuat dan berintelektual seperti yang saya sudah jelaskan sebelumnya.
2) Sudah memudarnya kepercayaan
masyarakat terhadap koperasi.
Ini
disebabkan juga karna, saat ini sering kita dengar bermunculannya
koperasi-koperasi yang dapat menggandakan uang anggotanya. Yang pada
kenyataannya itu hanya berkedok penipuan saja. jadi bila saya menjadi menteri
koperasi nanti, koperasi-koperasi yang ada harus terdaftar dan tercatat mulai
dari izin mendirikannya hingga jenis koperasi yang mereka gunakan. Dan bila ada
pembangunan koperasi baru, harus dengan persetujuan yang diketahui oleh saya.
Sehingga bila ada koperasi yang tidak mempunyai izin mendirikan dan tidak
tercatat dalam daftar koperasi yang ada maka koperasi tersebut langsung saya hancurkan.
Agar korban-korban penipuan yang berkedok koperasi tidak bermunculan lagi.
Itulah solusi-solusi yang saya akan
berikan dari permasalahan-permasalahan koperasi yang ada saat ini, dan saya
akan menjalankan itu semua kelak bila saya menjadi menteri koperasi.
Kemudian bila saya menjadi menteri
koperasi saya juga akan membuat kebijakan-kebijakan baru, antara lain:
1)
Pemilihan anggota pengurus dan anggota
pengawas harus dilakukan tanpa melihat jabatan, kekayaan, ataupun kekuasaan.
Melainkan dari kecakapan seseorang tersebut dalam mengurus atau mengawasi
kinerja koperasi.
2)
SDM yang ada harus benar-benar mempunyai
kualitas yang baik, agar mempunyai mental saing yang kuat.
3)
Bila ada anggota koperasi baik dari
anggota pengurus maupun anggota pengawas yang melakukan tindak penyimpangan dan
terbukti benar telah melakukan penyimpangan dari peraturan koperasi, maka
anggota koperasi tersebut berhak untuk di hukum sesuai dengan tindakannya
tersebut, kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4)
Semua koperasi yang ada harus mempunyai
surat izin mendirikan yang diketahui oleh menteri koperasi.
Itulah kebijakan-kebijakan yang
akan saya buat bila saya menjadi menteri koperasi nantinya. Dan saya berharap
juga untuk kemajuan koperasi baik sekarang maupun dimasa yang akan mendatang.
HIDUP
KOPERASI..............................!!!!!!!!!
0 komentar:
Posting Komentar