Pembangunan ekonomi yang semakin
meningkat bersamaan dengan meningkatnya pula hubungan ekonomi yang bahkan
melampaui batas-batas negara, membawa perkembangan aliran modal asing/teknologi
yang menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan
seperangkat aturan hukumnya. Berdasarkan faktor tersebut, maka hukum ekonomi
sebagai perangkat norma-norma yang mengatur kegiatan di bidang ekonomi mendapat
tempat yang strategis.
Hukum Ekonomi secara umum dapat
diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang
lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi
kepentingan dan hak-hak individu, agar nantinya akan tercapai suatu
kesejahteraan di masyarakat.