A. Pendahuluan
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah
satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan
sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang
berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung
kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga
aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu
masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan
dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan
nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu
terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat
meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang
bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah
daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan
sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang
baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi
masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
B.
Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia Saat Ini
Hukum ekonomi di Indonesia merupakan
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu:
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata
di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2. Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dalam HAM di
Indonesia.
Tugas utama
hukum ekonomi :
1. Membentuk dan menyediakan pranata hukum
serta sarana bagi peningkatan dan pembangunan kehidupan ekonomi nasional;
2.
Membentuk pranata dan sarana hukum bagi
perlindungan kepentingan warga masyarakat yang secara ekonomis, politis, fisik
dan intelektual berada pada posisi lemah;
3.
Membentuk pranata dan sarana hukum bagi
peningkatan kesejahteraan manusia atau warga negara Indonesia sesuai dengan
harkat martabatnya sebagai manusia;
4.
Membuat dan menerapkan sanksi-sanksi
terhadap perbuatan-perbuatan yang menghalangi atau menghambat pembangunan
sosial ekonomi;
5.
Membentuk pranata dan sarana hukum untuk
membantu terwujudnya suatu Tata Ekonomi Internasional Baru yang lebih adil.
Walaupun tugas utama hukum ekonomi sudah
jelas, untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, akan tetapi di kenyataan yang
terjadi di Indonesia belum semua mendapatkan apa yang tercantum dalam tugas
utama hukum ekonomi.
Wajah hukum ekonomi di Indonesia saat
ini sedang memprihatinkan, banyak permasalahan dimana-mana. Ini terjadi karena
kurangnya koordinasi yg teratur. Banyak penyimpangan-penyimpangan yang masih
suka terjadi.
Keprihatinan yang mendalam tentunya
melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa
keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada
dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang
dipersepsi masyarakat
Selain pencegahan, pengejaran dan
pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset
dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap
melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang
dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan
juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan
liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga
penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional.
Pemerintah juga seharusnya peduli akan
pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan
juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah
angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.
Jika kita melihat kenyataan, bahwa
penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat,
tetapi kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Hal ini
terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan
didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang
akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih
berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan
masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah.
C.
Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia
Menurut
saya, sebenarnya Indonesia sudah memiliki hukum yang dapat mengatur ekonomi
dengan baik, akan tetapi masih butuh pembenahan di beberapa bagian agar hukum
ekonomi ini dapat berjalan dengan baik dan perekonomian di Indonesia dapat
mengalami kemajuan yang cukup pesat.
Hal
yang perlu kita lakukan pertama adalah dari diri kita sendiri. Kesadaran dari
diri kita untuk tetap menjunjung tinggi hukum yang ada, bertindak atau
berperilaku dengan jujur, tidak melakukan hal-hal yang sudah jelas tidak
diperbolehkan seperti menipu, berbohong, dll. Karena hal tersebut merupakan hal
awal atau awal dari perbuatan yang nantinya akan menjurus kepada perbuatan
penipuan.
Setelah
kita mulai dari diri sendiri kemudian pemerintah harus menindak lanjuti dengan
tegas kasus-kasus hukum yang menyangkut mengenai hukum ekonomi yang ada di
Indonesia ini dan sudah terlihat dengan jelas dasar hukumnya. Penanganan dengan
serius kasus-kasus yang ada seperti kasus korupsi kolusi dan nepotisme yang ada
di Indonesia bahkan sudah sangat menjamur ini, sampai saat ini masih belum bisa
teratasi dengan baik. Kurang tegasnya pemerintah dalam memberikan sanksi kepada
para tersangka korupsi ini membuat mereka tidak jera untuk kembali melakukan
hal tersebut.
Sebaiknya
pemerintah memberikan sanksi yang sangat keras kepada semua tersangka korupsi,
agar mereka merasa jera dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka itu lagi.
Karena dengan atau tidak kita sadari perbuatan mereka ini sangat merugikan
negeri ini. Yang seharusnya negeri ini menjadi negeri yang maju, akan tetapi
dengan adanya mereka yang tidak bertanggung jawab tersebut maka kemajuan negeri
ini dan kesejahteraan rakyat hanyalah tinggal kenangan yang sangat sulit untuk
kembali diwujudkan. Ketegasan pemerintahlah yang akan atau dapat membuat semua
keterpurukan yang ada di negeri ini berakhir.
Apabila
penegakan hukum yang ada di Indonesia ini sangat tegas maka saya yakin korupsi
di Negara ini akan berkurang bahkan akan hilang dari Negara ini. Selain itu
dengan menambah lapangan pekerjaan juga akan membuat perekonomian di Indonesia
semakin maju. Dengan banyaknya pengusaha yang membuka lapangan pekerjaan baru
maka dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. Kemudian
selain itu mengubah cara berfikir serta cara pandang masyarakat menajdi
berfikir yang maju, serta dapat melihat peluang-peluang kedepan mengenai
prospek ekonomi yang maju, dapat membantu negeri ini untuk bangkit dari
keterpurukan ekonomi yang sedang melanda.
Kesimpulan:
Kegiatan
ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur
dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat
berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku
ekonomi.
Hukum
atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu
bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial
atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat
kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah
perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam
kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan
hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi
tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh :
Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan
bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan
untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen
dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum
dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar