A.
KEJAHATAN INTERNET
Kejahatan
internet/ Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet.
B.
KARAKTERISTIK
CYBERCRIME
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini
merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
a. Ruang
lingkup kejahatan
b. Sifat
kejahatan
c. Pelaku
kejahatan
d. Modus
Kejahatan
e. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
C. JENIS
CYBERCRIME
Berdasarkan jenis aktifitas
yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan
ini.
2.
Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
5.
Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan
alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan
Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.
Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism
sebagai berikut :
·
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke
gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di
laptopnya.
·
Osama Bin Laden diketahui menggunakan
steganography untuk komunikasi jaringannya.
·
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim
diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai
DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau
mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
Nama : ADI PURNOMO
Kelas : 1EB08
Tanggapan :
Kejahatan didunia
internet menurut saya akan menimbulkan dampak dari sisi positif dan sisi negatif.
Dari segi positif, pasti kejahatan ini
akan menguntungkan para pelakunya “menguntungkan dalam arti yang tidak benar”. Pasti
para pelaku kejahatan internet melakukan kejahatan tersebut atas dasar mencari suatu
“keuntungan”. Dan dari segi negatifnya, yang
pasti kejahatan ini akan merugikan orang lain (terutama orang-orang yang baru
mengenal dunia internet). Maraknya kejahatan didunia internet zaman sekarang
sebetulnya dikarenakan oleh berkembangnya teknologi-teknologi yang berkembang
secara pesat juga. Nah, pesatnya perkembangan teknologi ini tidak dibarangi
oleh peningkatan keimanan dan ketaqwaan. Sehingga perkembangan teknologi ini
banyak disalah gunakan oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab. Jadi kalau
berbicara soal masalah kejahatan itu tidak akan pernah selesai sebelum kita mau
merubah diri kita sendiri kejalan yang benar.
0 komentar:
Posting Komentar