A.
Etika Bisnis Akuntan
Publik
Etika Bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat
membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham,
masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat
pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1) Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
3) Integritas.
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta
rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4) Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya
atau pun mengumpulkan informasi data.
5) Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang
di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6) Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta
keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
B.
Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Milton Friedman memaparkan tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan
untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan
permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh
penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri,
setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan
satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi
diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran.
Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi
masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
C.
Krisis dalam Profesi
Akuntansi
Maraknya kecurangan pada pembuatan
laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi
akuntan. Profesi akuntansi krisis ketika setiap auditor bertindak diluar
peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak
berharga bagi semua kalangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait
dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Karena akuntan publik merupakan suatu
wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan,
sebagai berikut:
1) Berkaitan
dengan earning management
2) Pemerikasaan
dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3) Berkaitan
dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan
keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4) Independensi
dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan
uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5) Masalah
kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri
dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila
akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
D.
Regulasi dalam Rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya
untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi
para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1)
Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku
etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung
jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar
teknis.
2) Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas
dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada
klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik
lain.
3) Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan
untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik
dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen
Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap
kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit
organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian
pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun
IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya
akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan
publik masih tetap ada.
E.
Peer Review
Penelaahan sejawat (peer review) adalah kegiatan yang
dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah
DJP guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak
telah sesuai dengan standar pemeriksaan serta ketentuan lain di bidang
pemeriksaan. Di samping itu, penelaahan sejawat juga dilakukan untuk menilai
apakah tertib administrasi pemeriksaan telah dilaksanakan. Hasil penelaahan
sejawat akan dijadikan bahan evaluasi kebijakan pemeriksaan dan pembinaan
disiplin dan/atau penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Contoh Kasus:
1)
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono:
September tahun 2001, KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama
ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai
siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus
dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban
pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$
270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS,
Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa:
Pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia
menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan
tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya
sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
2)
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor
Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit
tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut
adalah AI & R, HT & M, H &
R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R.
“Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu
bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan
yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan
pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen
Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP
telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Analisa:
Dalam kasus tersebut, akuntan yang
bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang
dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini
mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga
pemegang saham.
Dengan menerbitkan laporan palsu,
maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada
mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan
keuangan.
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu
kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan
public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap
tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak
berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat
memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan
kepentingan pihak lain.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://ninarahayu-ninasblog.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
https://erikacixers.wordpress.com/2013/11/08/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik/
http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://mdickals22.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-profesi.html
http://rannypurnamasari.blogspot.com/2013/01/contoh-5-kasus-pelanggaran-etika.html
http://ninarahayu-ninasblog.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
https://erikacixers.wordpress.com/2013/11/08/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik/
http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://mdickals22.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-profesi.html
http://rannypurnamasari.blogspot.com/2013/01/contoh-5-kasus-pelanggaran-etika.html
1 komentar:
Posting Komentar