Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat
prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting
karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan
bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria -
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan ataupun kecurangan.
A.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum
sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka. (Nugrahiningsih, 2005)
B.
Tanggung Jawab Auditor
kepada Publik
Menurut
PSA 1 (SA 110) revisi, menyatakan bahwa :
“Auditor memiliki tanggung jawab untuk
merencanakan dan menjalankan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai
apakah laporan keuangan telah bebas dari salah saji material, yang disebabkan
oleh kesalahan ataupun kecurangan. Karna sifat dari bahan bukti audit dan
karakteristik kecurangan, auditor harus mampu mendapatkan keyakinan yang
memadai, namun bukan absolute, bahwa salah saji material telah dideteksi.
Auditor tidak memiliki tanggung jawab untukmerencanakan dan menjalankan audit
untuk mendapatakan keyakinan yang memadai bahwa kesalahan penyajian yang
disebabkan oleh kesalahan maupun kecurangan, yang tidak signifikan terhadap
laporan keuangan telah terdeteksi”.
Profesi auditor di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Ketergantungan antara auditor dengan publik menimbulkan tanggung jawab auditor
terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, auditor tidak hanya
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan auditor untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik.Para
auditor diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang
tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik
yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan
perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan
antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi
yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja,
akan tetapi berfungsi sebagai ”a public
watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan
antara klien dan publik mengenai konfik loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan
pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan
keuntungan dari contractual arragment
antara akuntan publik dan klien. Ketika auditor menerima penugasan audit
terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsekuensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan
sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
Kalbers dan Cenker
(2008) menyatakan
bahwa tanggung jawab tampaknya menjadi karakteristik berharga bagi auditor
independen, terutama ketika mereka mempercepat dan memberikan perbaikan
pengawasan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan audit. Berdasarkan
penelitian-penelitian terdahulu diatas dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab
memiliki keterkaitan terhadap prestasi kerja individu. Sama halnya dengan
variabel conscientiousness dan internal locus of control, dalam penelitian ini
diharapkan individu dengan tingkat tanggung jawab lebih tinggi memiliki
performa yang baik.
C.
Tanggung Jawab Dasar
Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1) Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2) Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3) Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4) Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
D.
Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena
ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut :
1) Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor
harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2) Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3) Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) :
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan
profesional auditor.
Supriyono (1988) membuat kesimpulan mengenai
pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut:
1) Independensi merupakan syarat yang
sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi
yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi diperlukan oleh akuntan
publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakaat, khususnya para
pemakai laporan keuangan.
3) Independensi diperoleh agar dapat
menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4) Jika akuntan publik tidak independen
maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5) Independensi merupakan martabat
penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang
auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut
untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi,
tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa
informasi yang disajikan itu kredibel.
E.
Peraturan Pasar Modal
dan Regulator Mengenai Indepedensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada
pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu:
1) Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2) Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3) Ketentuan Bapepam tentang,
pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4) Ketentuan tentang aktivitas profesi
jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan
Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1) Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
2) Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3) Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
4) Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut.
5) Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau
penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Referensi:
http://dalilarester.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-auditing.htmlhttp://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
http://innelrosa.blogspot.com/2012/10/etika-dalam-auditing.html
http://vanezintania.wordpress.com/2013/01/15/5-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/
0 komentar:
Posting Komentar