A. Pendahuluan
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah
satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan
sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang
berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung
kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga
aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu
masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan
dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan
nasional.