You Are Reading

0

Untung Ruginya Menalangi Kasus Century

Adi Jumat, 21 Juni 2013

A.  Latar Belakang Masalah
Awal terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah  kliring  adalah  suatu  triminologi  yang  dipahami  oleh  semua mayarakat yang menggambarkan adanya deficit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu. Melakukan masalah internal yang terjadi di Bank Century penipuan oleh manajemen bank, sehubungan dengan klien mereka:
·      Peyimpangan dana untuk peminjam $2,8 miliyar (Rp 1,4 trliun Bank Century pelanggan dan pelanggan delta Antaboga Securities Indonesia adalah Rp 1,4 triliun).
·      Penjualan produk - produk inventasi fiktif Antaboga Delta Securities Indonesia. Jika produk tidak perlu mendaftar BI dan bappepam LK.
Kedua  point  tersebut  menimbulkan  kerugian  yang  sangat  besar  bagi  nasabah  Bank Century dan uang para nasabah pun tidak bisa dicairkan.
Permasalahan  ini  menurut  beberapa  sumber  ahli  ekonomi  adalah  berawal  dari masalah likuiditas sebuah bank yang bernama bank century, namun seiring berjalannya waktu beberapa kalangan beranggapan bahwa beberapa pemberian fasilitas pendanaan darurat BI keapda bank century merupakan sebuah keputusan yang salah dan terkesan dibuat - buat. Kenapa dapat disebut berkesan dibuat – buat? dapat kita ketahui latar belakang bank century dikalangan perbankan Indonesia kalau bank century adalah bank yang sangat kecil, tercatat hanya sekitar 65.000 nama pemilik rekening bank century, dana pihak ketiga dibank yang dimiliki oleh Robert Tantular ini hanya 0,68 % dari total dana di perbankan, aset bank century hanya 0,42 % dari total kredit perbankan, asset
bank century hanya 0,72 % dari aset perbankan dan pangsa kreditnya hanya 0,42 % dari total kredit perbankan. Bank - bank pada Novomber 2008 memiliki rata - rata diatas 12 %. Hanya ada tiga bank kecil yang memilik CAR di baawh 8 % ( batas minimum untuk bailout PBI no.10 / 26 / PBI / 2008 pada tanggal  30 oktober 2008

Century belum menyentuh yuridis. Pasca berakhirnya kesimpulan panitia khusus hak angket dewan perkwakilan rakyat Republik Indonesia Bank Century, yang bertujuan meneliti kasus dana talangan atau “bailout” Bank Century sebesar Rp 6,7 trliun, ternyata belum  mampu menghasilkan keputusan akhir. Para penegak hukum seperti kepolisian, kejakasaan dan bahkan KPK pun dinilai masih lamban dan enggan untuk segara menuntaskan kasus yang telah direkomendasikan oleh DPR secara paripurna.

Menurut analisis hukum Negara dari labotorium Konstitusi Universitas Sumatra Utara, Eka N Sihombing, memang banyak hal yang dimiliki oleh parlemen di DPR baik secara personal maupun institusional. Namun, ia  melihat semua upaya yang telah dilakukan oleh pihak DPR hingga saat ini masih bersifat politis. Sedangkan penanganan yuridis terkesan belum sama sekali tersentuh. Padahal publik menanti - menanti upaya penegakan hukum dari kasus century ini.

Ia pun menilai, upaya politis para legislator di parlemen, sejak pembentukan panitia khusus, hingga sekarang hak untuk menyatakan pendapat itu adalah hanya sebagai sebuah  usaha melakukan impeachment ( pemakzulan - red ) terhadap  presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan atau wakil presiden Boediono. Eka sendiri enggan berkomentar   lebih   jauh   terkait   hal   politis   ini,   terkait   alas  an   terhadap kemungkinan pemakzulan itu adalah Karena masih munculnya rasa kecewa sejumlah tokoh partai politik terhadap kekalahan mereka dalam pemilihan presiden 2009 yang dimenangkan Yudhoyono  dan Boediono.

B.  Untung Ruginya Menalangi Kasus Century

Saya melihat sebagai mahasiswa bahwa sejak awal Bank Century bermasalah dari mulai awal merger. Yaitu tepatnya 27 November 2001, pada saat itu rapat dewan. Gubernur Bank Indonesia meyetujui prinsip akuisisi Bank Pikko, Bank Danpac, dan  Bank CIC. Namun pada saat 5 Juli 2002 saat izin akuisisi dari BI keluar, BI mulai mencium perbuatan  melawan  hukum.  Bank  Century  mulai  melakukan  transaksi  surat -  surat berharga ( SBB ) fiktif senilai USD 25 juta. Selain itu terdapat pula SBB berisiko tiggi sehingga Century wajib membantuk penyisihan penghapusan aktifa produktif ( PPAP ). Ini berakibat CAR Bank CIC menjadi negatif. Kondisi inilah yang membuat penarikan dana pihak ketiga besar - besaran yang mengakibatkan bank mengalami keseratan likuiditas dan telah melanggar kententuan posisi devisa netto ( PDN ). Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah  atau  umumnya  disebut  sebagai  kalah  kliring  keadaan  ini  hingga  membuat terjadinya kepanikan atau dalam penarikan dana pada Bank Century.

Kemudian pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank century melaporkan ketidakmampuan  bank  dalam  melayani  permintaan  dana  oleh  nasabah,  serta  ikut mengajaukan permohanan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan ( KSSK ).  Sebagai pemegang mandate UU, pemerintah bermaksud  untuk  mencegah  krisis,  tapi  disisi  lain  yang  dihadapi  adalah  bank  yang kualitasnya seperti Bank Century. Pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, mentri keuangan yang di jabat  Sri  Mulyani  selaku  ketua  Kominite  Stabilitas  Sektro  Keuangan (  KSSK ) mengadakan rapat  untuk  pembahsan  nasip  bank  century,  dalam  rapat  tersebut, BI diwakili oleh Gubernur BI yang  dijabat oleh Boediono menyatakna bahwa rasio kecukupan modal atau capital Adequacy Ratio ( CAR ) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam rapat tersebut akhirnya diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin simpanan ( LPS ) yaitu dengan keputusan bailout terhadap Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Badan pemeriksa keuangan ( BPK ) mencurigai adanya dugaan rekayasa untuk penambahan dana. Pihak pusat melaporkan dan analisis transaksi keuangan ( PPATK ) juga dicurigai berusaha untuk mentup - nutupi data aliran dana tersebut, akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, kepala pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan ( PPATK ). Namun menurut saya setuju dengan BPK bahwa penyaluran modal sementara ( PMS ) oleh lembaga penjamin simpanan ( LPS ) kepada Bank Century patut dicurigai, karena saat itu adalah saat - saat pemilu 2009, jadi bias saja dana tersebut di kamuflase sedemikian hingga dan akhirnya bisa dijadikan modal untuk pemilu 2009, karena pada saat itu Boediono sedang di calonkan seabagai wapres.

Kemudian sebagian besar anggota DPR yang mengusulkan agar dilakukan penggunaan salah satu hak kewenangan konstitusional DPR yakni hak angket DPR dalam menangani kasus century ini. Yang akhirnya ditindak lanjuti dengan diadakannya sidang paripurna pengesahan hak angket bank century pada tanggal 1 Desember 2009 terhadap usulan penggunaan hak angket yang diusulkan oleh 503 anggota DPR tersebut akhirnya dishakan dan disetujui. Penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century juga didukung oleh seluruh fraksi yang berbeda di DPR yakni 9 Fraksi.

Fokus  pelaksanaan  hak  angket  dalam  kasus  Bank  Century  antara  lain  untuk mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundang - undangan sampai akhirnya memutuskan untuk mencairkan dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century,  dan juga mengapa bisa terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskim Mabes Polri saat itu, Komjen Suasno Duadji, dalam pencairan  dana  nasabah  Bank  Century,  dan  kemungkinan  terjadi  konpirasi  antara pemegang saham utama Bank Century dan otoritas prbankan dan keuangan pemerintah, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembakakan dana talangan menjadi 6,76 triliun bagi Bank Century? itulah yang harus di selidiki, sementara kita tahu bahwa Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bailout, bank ini dalam status pengawasan khusus lebih jauh lagi, panitia hak angket juga akan mengetahui sebrapa besar kerugian Negara akibat Bank Century.

   Menurut kalkulasi A. Tony Prasetiantono, Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) seperti dilansir harian Kompas, 14 Desember 2009, ongkos jika Bank Century tak diselamatkan diperkirakan hanya Rp6 triliun. Lebih murah Rp600 miliar dibanding bail-out Bank Century. Angka itu diperoleh dari perhitungan total dana pihak ketiga di Bank Century sebesar Rp9 triliun. Total dana nasabah yang dijamin LPS (Rp2 miliar per rekening) diperkirakan mencapai Rp6 triliun. Sisanya (Rp3 triliun) tidak masuk skim penjaminan LPS. Tapi, kata dia, itu baru memperhitungkan biaya langsung. Padahal ada biaya tak langsung.

   Yang dimaksud biaya tak langsung adalah ongkos kepanikan deposan yang memiliki dana di atas Rp2 miliar yang tak dijamin LPS di 23 bank-bank (peers) setara Bank Century. Aksi rush dana sangat mungkin terjadi. Bila hal itu terjadi diperkirakan akan ada 23 bank yang akan ikut kolaps. Bila bank-bank itu ambruk, maka LPS mesti mengganti dana nasabah. Sulit memastikan berapa besar biaya yang mesti dikeluarkan kalau skenario menutup Bank Century terjadi. Tapi yang jelas, kata Tony, ongkos tak langsung bila Bank Century tak diselamatkan akan lebih besar dari Rp6,76 triliun.

   Jadi? “Menyelamatkan Bank Century dengan harga Rp6,76 triliun masih jauh lebih murah daripada skim lainnya,” tandas Tony Prasetyantono. Menurut dia, membandingkan biaya penyelamatan dengan nasi bungkus, biaya pemulihan gempa di Padang atau lainnya tidak ada metodologinya. Tidak juga ilmiah dan sistematis. Semestinya, yang menjadi pembanding adalah aset dan dana masyarakat di sektor perbankan yang berhasil diamankan stabilitasnya. Dengan hanya Rp6,76 triliun, dana masyarakat di seluruh bank di Indonesia yang mencapai Rp1.800 triliun dicegah kepanikan dan kebangkrutan.

   Hal lain, kata Raden Pardede, yang mesti diperhitungan adalah biaya menyehatkan bank-bank bila Bank Century tidak diselamatkan. Pada waktu melikuidasi 16 bank ada Nopember 1997, ada ongkos yang menjadi beban APBN mencapai Rp600 triliun. Dana sebesar itu dipakai untuk merekapitalisasi perbankan nasional agar terhindar dari kebangkrutan. Hal itu belum lagi memperhitungkan ekses lain. Misalnya, meningkatnya angka pengangguran dan merosotnya angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan  pemerintah “menyelamatkan”  Bank  Century  dengan  sendirinya  dapat dijadikan sebagai objek dari hak angket DPR karena berdamapak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara.  Namun,  apakah  kebijakan  itu  benar -benar  bertentangan  dengan  UU sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus “dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu. Dalam proses penyelidikan, panitia hak angket DPR dapat mengumpulkan fakta dan bukti bukan hanya dari kalangan pemerintah, tetapi dari siapa saja yang dianggap perlu, termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai masalah yang diselidiki. Mereka wajib memenuhi panggilan panitia angket dan menjawab semua pertanyaan dan memberikan
keterangan  lengkap,  termasuk  penyerahan  dokumen  itu  akan  bertentangan  dengan kepentingan negara. Mereka yang dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama - lamanya seratus hari ( pasal 17 ayat 1 UU nomor 6 tahun 1945 ).

Pengusulan  hak  angket  Bank  Century  juga  terkait  dengan  kesalahan  struktur berpikir pemerintah. Pemerintah melupakan alamat amanat konstitusi bahwa salah satu tujuan  di  bentuknya  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia,  seperti  termasuk  dalam pembukaan  UUD 1945 paragraf ke-4, ialah memajukan kesejahteraan umum. Di tengah badai krisisi ekonomi dan rentetan bencana alam ang terjadi di hampir seluruh wilayah RI, pemerintah malah “memanjakan” Bank Century. Sungguh sangat ironis.

Ketika menjelang babak akhir pembahasan kasus bank century di pansus DPR, Presiden SBY membuat pernyataan mengejutkan bahwa sebagai presiden ia bertanggung jawab atas apa yang telah di putuskan oleh bawahanya ( dalam hal ini Boediono dan Sri Mulyani ). Saya menjadi heran, mengapa tidak dari awal permasalahan saja SBY berkata seperti itu, seandainya saja Presiden SBY membuat pernyataan di awal dari berbagai kejadian ini, maka mungkin keadaan tidak separah ini. Masyarakat pada umumnya merasa ‘abu - abu’ atau tidak yakin apakah presiden mengetahui atau tidak soal bail-out Bank Century mengingat beliau ‘Diam’.

Kesimpulan:
Saya selaku mahasiswa yang melihat  kasus Century dari awal sampai akhir belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Pansus Century. Sampai dengan informasi terakhir penanganan Kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan saya  berpendapat  bahwa  DPR  memang  sudah  seharusnya  mengeluarkan  hak  angket terhadap kasus bank century yang disebut - sebut sedang mengalami krisis global. Dan khususnya Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap se-objektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memamg fakta tersebut  terbukti  benar  adanya  dan  tidak  merupakan  sebuah  kebohongan  untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan pasus sendiri, sehingga nanti apa yang telah disampaikan oleh pansus bisa bertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait  yang  diduga  bermasalah  dengan  keputusan  untuk  mengalirkan  dana  yang dikuncurkan kepada Bank Century pada saat itu.

Masyarakat sudah terlalu bingung dan juga bosan dengan yang tak berkesudahan ini, masyarakat perlu informasi dan kebenaran kasus ini secepatnya. Jadi saran saya untuk pansus yaitu, cepatlah dalam menangani kasus ini, dan bersikaplah terhadap segala sesuatunya, tidak peduli siapa nantinya yang terpidanakan karena kasus ini dan apa jabantan orang tersebut, yang penting masyarakat tahu dan tidak harus menyalahkan orang - orang yang tidak seharusnya dipersalahkan. Harusnya pansus juga terbuka dan jujur  dalam  mengungkapkan  misteri  ini.Agar  semua  dapat  selesai  sesuai  dengan kebenaranya.

Referensi:






















0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2010 Dreamer