A.
Etika Bisnis Akuntan
Publik
Etika Bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat
membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham,
masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat
pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1) Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
3) Integritas.
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta
rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4) Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya
atau pun mengumpulkan informasi data.
5) Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang
di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6) Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta
keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.