Pages

Selasa, 19 Maret 2013

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia Secara Umum


A.     Pendahuluan 
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.

Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.

Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

B.     Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia Saat Ini
Hukum ekonomi di Indonesia merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu:
1.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.    Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.    Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dalam HAM di Indonesia.

Tugas utama hukum ekonomi :
1.   Membentuk dan menyediakan pranata hukum serta sarana bagi peningkatan dan pembangunan kehidupan ekonomi nasional;
2.        Membentuk pranata dan sarana hukum bagi perlindungan kepentingan warga masyarakat yang secara ekonomis, politis, fisik dan intelektual berada pada posisi lemah;
3.        Membentuk pranata dan sarana hukum bagi peningkatan kesejahteraan manusia atau warga negara Indonesia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai manusia;
4.        Membuat dan menerapkan sanksi-sanksi terhadap perbuatan-perbuatan yang menghalangi atau menghambat pembangunan sosial ekonomi;
5.        Membentuk pranata dan sarana hukum untuk membantu terwujudnya suatu Tata Ekonomi Internasional Baru yang lebih adil.

Walaupun tugas utama hukum ekonomi sudah jelas, untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, akan tetapi di kenyataan yang terjadi di Indonesia belum semua mendapatkan apa yang tercantum dalam tugas utama hukum ekonomi.

Wajah hukum ekonomi di Indonesia saat ini sedang memprihatinkan, banyak permasalahan dimana-mana. Ini terjadi karena kurangnya koordinasi yg teratur. Banyak penyimpangan-penyimpangan yang masih suka terjadi.

Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat

Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional.

Pemerintah juga seharusnya peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.

Jika kita melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah.

C.     Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia
Menurut saya, sebenarnya Indonesia sudah memiliki hukum yang dapat mengatur ekonomi dengan baik, akan tetapi masih butuh pembenahan di beberapa bagian agar hukum ekonomi ini dapat berjalan dengan baik dan perekonomian di Indonesia dapat mengalami kemajuan yang cukup pesat.

Hal yang perlu kita lakukan pertama adalah dari diri kita sendiri. Kesadaran dari diri kita untuk tetap menjunjung tinggi hukum yang ada, bertindak atau berperilaku dengan jujur, tidak melakukan hal-hal yang sudah jelas tidak diperbolehkan seperti menipu, berbohong, dll. Karena hal tersebut merupakan hal awal atau awal dari perbuatan yang nantinya akan menjurus kepada perbuatan penipuan.

Setelah kita mulai dari diri sendiri kemudian pemerintah harus menindak lanjuti dengan tegas kasus-kasus hukum yang menyangkut mengenai hukum ekonomi yang ada di Indonesia ini dan sudah terlihat dengan jelas dasar hukumnya. Penanganan dengan serius kasus-kasus yang ada seperti kasus korupsi kolusi dan nepotisme yang ada di Indonesia bahkan sudah sangat menjamur ini, sampai saat ini masih belum bisa teratasi dengan baik. Kurang tegasnya pemerintah dalam memberikan sanksi kepada para tersangka korupsi ini membuat mereka tidak jera untuk kembali melakukan hal tersebut.

Sebaiknya pemerintah memberikan sanksi yang sangat keras kepada semua tersangka korupsi, agar mereka merasa jera dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka itu lagi. Karena dengan atau tidak kita sadari perbuatan mereka ini sangat merugikan negeri ini. Yang seharusnya negeri ini menjadi negeri yang maju, akan tetapi dengan adanya mereka yang tidak bertanggung jawab tersebut maka kemajuan negeri ini dan kesejahteraan rakyat hanyalah tinggal kenangan yang sangat sulit untuk kembali diwujudkan. Ketegasan pemerintahlah yang akan atau dapat membuat semua keterpurukan yang ada di negeri ini berakhir.

Apabila penegakan hukum yang ada di Indonesia ini sangat tegas maka saya yakin korupsi di Negara ini akan berkurang bahkan akan hilang dari Negara ini. Selain itu dengan menambah lapangan pekerjaan juga akan membuat perekonomian di Indonesia semakin maju. Dengan banyaknya pengusaha yang membuka lapangan pekerjaan baru maka dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. Kemudian selain itu mengubah cara berfikir serta cara pandang masyarakat menajdi berfikir yang maju, serta dapat melihat peluang-peluang kedepan mengenai prospek ekonomi yang maju, dapat membantu negeri ini untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi yang sedang melanda.

Kesimpulan:
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.

Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar